HUKUM PIDANA
Percobaan Pidana

DisusunOleh:
Amri Wahyudi 13150010
Aji Sutrisna 13150007
Dina Fahira 13150016
Fauziah Ratna Sari 13150021
Jamaluddin 13150025
Melatika Dewi 13150038
Dosen Pembimbing : Romziatussaadah, M.Hum.
JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS AGAMA ISLAM NEGERI RADEN FATAH
PALEMBANG
2015
Daftar isi
Kata pengantar..................................................................................................................... 1
1.
Pedahuluan............................................................................................................................ 2
a.
Latar belakang.................................................................................................... 2
b.
Rumusan masalah............................................................................................... 2
2.
Pembahasan......................................................................................................................... 3
a.
Percobaan perbuatan pidana.............................................................................. 3
b.
Unsur-unsur percobaan...................................................................................... 5
c.
Poging yang tidak mungkin............................................................................... 6
d.
Sanksi terhadap percobaan................................................................................ 7
e.
Percobaan yang tidak diancam dengan sanksi................................................... 8
3.
Penutup.............................................................................................................................. 9
Kesimpulan........................................................................................................ 9
Daftar pustaka................................................................................................................... 10
Kata Pengantar
Assalammua’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Puji syukur kami curahkan kepada tuhan yang maha esa , yang telah
memberikan kemudahan bagi kami untuk menyelesaikan penyusunan makalah ini
karena kami yakin atas izin Allah semuanya berjalan seperti yang kami harapkan.
Shalawat serta salam kami curahkan pada Nabi Agung, yakni Nabi
Muhammad SAW, karena berkat perjuangan
beliaulah kita bisa merasakan indahnya islam, manisnya iman dari zaman
jahiliyah hingga zaman dimana kita bisa membedakan mana yang haq dan mana yang
batil.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut andil
dalam penyusunan makalah ini kepadadosen pembimbing, kami mengucapkan
permohonan maaf kami yang sedalam-dalamnya bila terdapat banyak kesalahan dalam
penyusunan karya ilmiah ini, kami merharapkan sumbangsi kritik dan saran yang
membangun demi perbaikan makalah dimasa mendatang.
Harapan kami semoga karya ilmiah ini dapat bermanfaat untuk kita
semua sebagai penambah ilmu pengetahuan kita bersama, mungkin hanya sampai
disini penyampaian kami, akhir kalam wassalamu’alaikum warohmatullahi
wabarakatuh.
Palembang, 6 mei 2015
Penulis
BAB I
pendahuluan
A. Latar
belakang
Pada umumnya kata percobaan atau
poging, berarti suatu usaha mencapai suatu tujuanyang pada akhirnya
tidak atau belum tercapai. Dalam hukum pidana percobaan merupakan suatu
pengertian teknik yang memiliki banyak segi atau aspek. Perbedaan dengan arti
kata pada umumnya adalah apabila dalam hukum pidana dibicarakan hal percobaan,
bebarti tujuan yang dikejar tidak tercapai. Unsur belum tercapai tidak ada,
namun tidak menjadi persoalan.
Menurut kata sehari-hari yang disebut
dengan percobaan yaitu menuju kesesuatu hal, tetapi tidak sampai pada hal yang
dituju, atau hendak berbuat sesuatu yang sudah dimulai, tetapi tidak sampai
selesai. Misalnya akan membunuh orang, telah menyerang akan tetapi orang yang
di serang itu tidak sampai mati, bermaksud mencuri barang, tetapi barangnya
tidak sampai terambil, dan sebagainya. Dan suatu perbuatan dapat dikatakan
poging apabila memenuhi syarat-syarat, yaitu: adanya niat, permulaan
pelaksanaan, dan tidak selesainya perbutan bukan karena kehendak si pelaku.
B. Rumusan
masalah
1. Apa pengertian percobaan dalam pidana?
2. Hukuman percobaan?
3. Percobaan yang tidak kena hukuman?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Percobaan Perbuatan pidana
(Poging)
Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam
Buku ke satu tentang Aturan Umum, Bab 1V pasal 53 dan 54 KUHP. Adapun
bunyi dari pasal 53 KUHP berdasarkan terjemahan Badan Pembina Hukum Nasional
Departemen Kehakiman adalah sebagai berikut:
Pasal 53
1. Mencoba melakukan
kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya
permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan
semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
2. Maksimum pidana
pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga.
3. Jika kejahatan
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
4. Pidana tambahan
bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.[1]
Pasal 54 KUHP menyatakan bahwa pelaku
percobaan hanya dapat dijatuhi pidana jika perbuatan pidana yang coba dilakukan
dikategorikan sebagai kejahatan, sedangkan apabila perbuatan pidana yang coba
dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran, maka pelakunya tidak dipidana.
Dengan kata lain, mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.[2]
Menurut wijono Projodikoro Pada umumnya
kata percobaan atau poging berarti suatu usaha mencapai suatu
tujuan, yang pada akhirnya tidak atau belum tercapai. Dalam hukum pidana
percobaan merupakan suatu pengertian teknik yang memiliki banyak segi atau
aspek. Perbedaan dengan arti kata pada umumnya adalah apabila dalam hukum
pidana dibicarakan hal percobaan, bebarti tujuan yang dikejar tidak tercapai.
Menurut MvT (memorie van toelichting =
penjelasan UU) ialah sebuah kalimat yang berbunyi: ”poging tot misdrijf is
dan de bengonnen maar niet voltooide uitveoring van het misdrijf, of wel door
een begin van uitveoring geopenbaarde wil om een bepaald misdrijf te plegen”
yang artinya adalah suatu kehendak
seseorang untuk melakukan tindaka pidana yang telah tampak terwujud dengan
permulaan pelaksanaan (tapi belum selesai juga).
Dari beberapa pendapat para ahli diatas
dapat disimpulkanPoging adakalanya suatu kejahatan telah mulai
dilakukan, tetapi tidak dapat diselesaikan sesuai dengan maksut si pelaku.
Misalnya,
·
A bermaksut mencuri dirumah X. Dengan membongkar dan
merusak jendela, A masuk kerumah X, tetapi karena X terbangun dan jendela terbuka,
A kepergok dan ditangkap oleh petugas ronda.
·
B adalah seorang copet, pada saat memasukan tangan ke
kantong R, ia ketangkap.
Kedua contoh diatas memperlihatkan bahwa
maksud pelaku belum terlaksana yaitu X dan R belum kehilangan sesuatu. Meskipun
deemikian, perbuatan A dan B merupakan perbuatan yang membahayakan kepentingan
orang lain yang dilindungi oleh hukum dan layak diancam dengan hukuman.
a. Teori Subjektif
Menurut teori ini, kehendak berbuat jahat
dari si pelaku ini merupakan dasar ancaman hukuman. Si pelaku telah terbukti
mempunyai kehendak jahat dengan memulai melekukan kejahatan tersebut.
b. Teori Objektif
Menurut teori ini, dasar ancaman hukuman
bagi sipelaku percobaan adalah karena sifat perbuatan pelaku telah
membahayakan.[3]
B. Syarat (Unsur-Unsur)
Percobaan
Berdasarkan rumusan pasal 53 ayat (1)
disimpulkan unsur-unsur tindakan yang disebut sebagai percobaan, yaitu:
1. Adanya Niat
Di dalam teks bahasa Belanda niat ini
adalah “Voornemen”yang menurut doktrin tidak lain adalah kehendak
untuk melakukan kejahatan, atau lebih tepatnya disebut “opzet” atau
kesengajaan (Hazewinkel – suriga; Jonkers; pompe; simons), dan ini
meliputi semua atau dengan sadar kemungkinan. Namun menurut vos yang dimaksud
dengan kesengajaan ini adalah hanya kesengajaan sebagai maksud.
Niat merupakan suatu keinginan untuk
melakukan suatu perbuatan, dan ia berada di alam batiniah seseorang. Sangat sulit bagi seseorang untuk
mengetahui apa niat yang ada didalam hati orang lain. Niat seseorang akan dapat diketahui jika
ia mengatakanya pada orang lain. Namun niat itu juga dapat diketahui dari
tindakan (perbuatan) yang merupakan permulaan dari pelaksanaan niat. Oleh karena itu dalam percobaan, niat seseorang untuk melakukan
percobaan dihubungkan dengan permulaanpelaksanaan.[4]
2. Adanya Permulaan
Pelaksanaan
Kehendak atau niat saja belum mencukupi
agar orang itu dapat dipidana, sebab jika hanya berkehendak saja maka orang itu
tidak diancam pidana, berkehendak adalah bebas. Permulaan pelaksanaan berarti
telah terjadinya perbuatan tertentu.
Dalam hal ini, telah dimulai pelaksanaan
suatu perbuatan yang dapat dipandang sebagai salah satu unsur dari norma
pidana, misalnya: kehendak mencuri atau mengambil barang milik orang lain mulai
diwujudkan misalnya, telah memasuki rumah atau pencopet telah memasukan tangan
kekantong orang yang hendak dicopet
3. Keadaan,
yakni tidak selesainya pelaksanaan bukan karena keinginan dalam
dirinya.
kejahatan yang telah dimulai pelaksanaanya
oleh seseorang tersebut, akhirnya tidak selesai yang disebabkan oleh sesuatu
yang diluar dirinya atau bukan atas kehendak sendiri. Misalnya, A hendak
mencuri dirumah P. Setelah diamatinya, A berencana masuk kerumah P melalui
jendela samping yang nampaknya mudah dirusak demikianlah, A mulai melakukan
aksinya, namun pada saat merusak jendela rumah petugas ronda malam
mempergokinya sehingga ditangkap.
C. Poging Yang Tidak Mungkin
(Ondeugdelijk Poging)
Poging tidak mungkin terdapat apabila
seseorang telah melakukan perbuatan yang dikehendaki untuk menyelesaikan
kejahatan, akan tetapi kejahatan itu tidak dapat terselesaikan, dikarenakan
percobaan untuk melekukan kejahatan yang dilakukan dengan sarana yang tidak
memiliki potensi untuk menimbulkan akibat. Tidak mungkinya atau tidak dapatnya kejahatan
itu diselesaikan, dapat disebabkan oleh subjeknya, Akan tetapi juga mungkin
dengan sasaranya.
1. Percobaan tidak mampu karena objeknya
tidak sempurna yangdibedakan antara:
a. Objek yang tidak sempurna absolut:
melakukan perbuatan untuk mewujudkan suatu kejahatan mengenai objek tertentu
yang ternyata tidak sempurna, dan oleh karena itu maka kejahatan tidak terjadi
dan tidak mungkin dapat terjadi. Contoh : membunuh mayat.
b. Objek yang tidak sempurna relatif:
melakukan perbuatan yang ditujukan untuk mewujudkan kejahatan tertentu pada
objek tertentu, yang pada umumnya dapat tercapai, tetapi dalam keadaan khusus
tertentu objek tersebut menyebabkan kejahatan tidak terjadi. Contoh : membobol
brankas yang kebetulan sedang tidak ada isinya.
2. Percobaan tidak mampu karena alatnya yang tidak sempurna dibedakan antara:
a. alatnya yang tidak sempurna absolut:
melakukan perbuatan dengan maksud mewujudkan kejahatan, dengan menggunakan
alatnya yang tidak sempurna mutlak, maka kejahatan itu tidak terjadi, dan tidak
mungkin terjadi. Perbuatan ini tidak dapatmelahirkan tindak pidana. Syarat-syarat yang telah ditentukan
dalam pasal 53 ayat (1) tidak mungkin ada dalam alat yang
tidak sempurna mutlak. Contoh : menembak orang dengan senjata apiyang tak berpeluru.
b. Alatnya yang tidak sempurna
relatif: melakukan perbuatan denganmaksud mewujudkan kejahatan dengan
menggunakan alat yang tidak sempurna relatif, artinya kejahatan dapat
terjadi dan dapat dipidana. Contoh : meracuni orang dengan dosis kurang.
D. Sanksi Terhadap Percobaan
Sanksi terhadap percobaan di atur
dalam pasal 53 ayat (2) dan ayat (3)
yang berbunyi
sebagai berikut:
a. maksimal hukuman pokok atas kejahatan
itu dalam hal percobaandikurangi dengan sepertiga.
b. kalau kejahatan itu di ancam dengan
hukuman mati atau penjaraseumur hidup, maka di jatuhkan hukuman penjara paling lama limabelas tahun.
Hukuman bagi percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) dan ayat
Hukuman bagi percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) dan ayat
c. KUHP dikuranggi sepertiga dari hukuman pokok
maksimum dan paling tinggi lima belas tahun penjara.[15]
Didalam ayat (2) dari Pasal 53 KUHP
ditentukan bahwa hukuman yang dapat dikenakan atas perbuatan percobaan ialah
maksimum hukuman pokok atas suatu kejahatan diancam hukuman mati atau hukuman
penjara seumur hidup, maka terhadap perbuatan percobaannya diancamkan hukuman
maksimum lima belas tahun penjara.
E. Percobaan Yang Tidak Diancam
Dengan Sanksi
Tidak semua
percobaan melakukan kejahatan diancam dengan sanksi. Ternyata KUHP mencantumkan
hal tersebut dengan membuat rumusan bahwa percobaan untuk melakukan tindak
pidana tertentu tidak dapat dihukum antara lain :
a. Pasal 184 ayat (5) KUHP, percobaan
melakukan perkelahian tanding antara seseorang lawan seseorang.
b. Pasal 302 ayat (4) KUHP, percobaan melakukan
penganiayaan ringan terhadap binatang
c.
Pasal 351 ayat (5)
KUHP dan pasal 352 ayat (2), percobaan melakukan penganiayaan dan penganiayaan
ringan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari analisa rumusan masalah dan keterangan
diatas dimakalah ini dapat diperoleh suatu kesimpulan mengenai percobaan
perbuatan pidana, yaitu
1. Percobaan adalah
suatu usaha untuk mencapai suatau tujuan, yang pada akhirnya tidak atau belum
terjadi. Menurut wijono Projodikoro Pada umumnya kata percobaan atau poging berarti
suatu usaha mencapai suatu tujuan, yang pada akhirnya tidak atau belum
tercapai. Dalam hukum pidana percobaan merupakan suatu pengertian teknik yang
memiliki banyak segi atau aspek. Perbedaan dengan arti kata pada umumnya adalah
apabila dalam hukum pidana dibicarakan hal percobaan, bebarti tujuan yang
dikejar tidak tercapai.
2. Syarat-syarat
yang harus dipenuhi untuk percobaan perbuatan pidana adalah
a. Adanya niat
b. Adanya permulaan pelaksanaan
c. Keadaan, yakni Tidak selesainya pelaksanaan bukan karena keinginan dalam dirinya.
3. Pada hakekatnya pasal 53 dan 54 selalu dihubungkan dengan pasal-pasal lain
yang merujuk pada
perbuatan tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali, Mahrus. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: SINAR GRAFIKA
Merpaung, Leden, 2008. Asas – Teori – Praktik Hukum Pidana, Jakarta: SINAR GRAFIKA
Soesilo, R. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bogor: POLITE
[1]
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, (Bogor: POLITEA, 1991).
[4]
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana. 117
Tidak ada komentar:
Posting Komentar