Kamis, 21 Mei 2015

makalah percobaan pidana

HUKUM PIDANA
Percobaan Pidana
http://www.radenfatah.ac.id/downlot.php?file=Logo%20Bb%20Biru%202.jpg
DisusunOleh:
Amri Wahyudi                                  13150010
Aji Sutrisna                             13150007
Dina Fahira                                      13150016
Fauziah Ratna Sari                         13150021
Jamaluddin                             13150025
Melatika Dewi                                  13150038
Dosen Pembimbing : Romziatussaadah, M.Hum. 

JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS AGAMA ISLAM NEGERI RADEN FATAH
PALEMBANG
2015





Daftar isi
Kata pengantar..................................................................................................................... 1
1.      Pedahuluan............................................................................................................................ 2
a.       Latar belakang.................................................................................................... 2
b.      Rumusan masalah............................................................................................... 2
2.      Pembahasan......................................................................................................................... 3
a.       Percobaan perbuatan pidana.............................................................................. 3
b.      Unsur-unsur percobaan...................................................................................... 5
c.       Poging yang tidak mungkin............................................................................... 6
d.      Sanksi terhadap percobaan................................................................................ 7
e.       Percobaan yang tidak diancam dengan sanksi................................................... 8
3.      Penutup.............................................................................................................................. 9
Kesimpulan........................................................................................................ 9
Daftar pustaka................................................................................................................... 10



 Kata Pengantar

Assalammua’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Puji syukur kami curahkan kepada tuhan yang maha esa , yang telah memberikan kemudahan bagi kami untuk menyelesaikan penyusunan makalah ini karena kami yakin atas izin Allah semuanya berjalan seperti yang kami harapkan.
Shalawat serta salam kami curahkan pada Nabi Agung, yakni Nabi Muhammad SAW, karena berkat perjuangan  beliaulah kita bisa merasakan indahnya islam, manisnya iman dari zaman jahiliyah hingga zaman dimana kita bisa membedakan mana yang haq dan mana yang batil.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut andil dalam penyusunan makalah ini kepadadosen pembimbing, kami mengucapkan permohonan maaf kami yang sedalam-dalamnya bila terdapat banyak kesalahan dalam penyusunan karya ilmiah ini, kami merharapkan sumbangsi kritik dan saran yang membangun demi perbaikan makalah dimasa mendatang.
Harapan kami semoga karya ilmiah ini dapat bermanfaat untuk kita semua sebagai penambah ilmu pengetahuan kita bersama, mungkin hanya sampai disini penyampaian kami, akhir kalam wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarakatuh.

Palembang, 6 mei 2015


Penulis

BAB I
pendahuluan
A.    Latar belakang
Pada umumnya kata percobaan atau poging, berarti suatu usaha mencapai suatu tujuanyang pada akhirnya tidak atau belum tercapai. Dalam hukum pidana percobaan merupakan suatu pengertian teknik yang memiliki banyak segi atau aspek. Perbedaan dengan arti kata pada umumnya adalah apabila dalam hukum pidana dibicarakan hal percobaan, bebarti tujuan yang dikejar tidak tercapai. Unsur belum tercapai tidak ada, namun tidak menjadi persoalan.

Menurut kata sehari-hari yang disebut dengan percobaan yaitu menuju kesesuatu hal, tetapi tidak sampai pada hal yang dituju, atau hendak berbuat sesuatu yang sudah dimulai, tetapi tidak sampai selesai. Misalnya akan membunuh orang, telah menyerang akan tetapi orang yang di serang itu tidak sampai mati, bermaksud mencuri barang, tetapi barangnya tidak sampai terambil, dan sebagainya. Dan suatu perbuatan dapat dikatakan poging apabila memenuhi syarat-syarat, yaitu: adanya niat, permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya perbutan bukan karena kehendak si pelaku.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian percobaan dalam pidana?
2.      Hukuman percobaan?
3.      Percobaan yang tidak kena hukuman?






BAB II
PEMBAHASAN

A.  Percobaan Perbuatan pidana (Poging)
Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku ke satu tentang Aturan  Umum, Bab 1V pasal 53 dan 54 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 53 KUHP berdasarkan terjemahan Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehakiman adalah sebagai berikut:
Pasal 53
1.    Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk  itu  telah ternyata dari adanya permulaan  pelaksanaan,  dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
2.    Maksimum pidana pokok  terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga.
3.    Jika kejahatan diancam  dengan  pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
4.    Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.[1]
Pasal 54 KUHP menyatakan bahwa pelaku percobaan hanya dapat dijatuhi pidana jika perbuatan pidana yang coba dilakukan dikategorikan sebagai kejahatan, sedangkan apabila perbuatan pidana yang coba dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran, maka pelakunya tidak dipidana. Dengan kata lain, mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.[2]
Menurut wijono Projodikoro Pada umumnya kata percobaan atau poging berarti suatu usaha mencapai suatu tujuan, yang pada akhirnya tidak atau belum tercapai. Dalam hukum pidana percobaan merupakan suatu pengertian teknik yang memiliki banyak segi atau aspek. Perbedaan dengan arti kata pada umumnya adalah apabila dalam hukum pidana dibicarakan hal percobaan, bebarti tujuan yang dikejar tidak tercapai.
Menurut MvT (memorie van toelichting = penjelasan UU) ialah sebuah kalimat yang berbunyi: ”poging tot misdrijf is dan de bengonnen maar niet voltooide uitveoring van het misdrijf, of wel door een begin van uitveoring geopenbaarde wil om een bepaald misdrijf te plegen”  yang artinya adalah suatu kehendak seseorang untuk melakukan tindaka pidana yang telah tampak terwujud dengan permulaan pelaksanaan (tapi belum selesai juga).
Dari beberapa pendapat para ahli diatas dapat disimpulkanPoging adakalanya suatu kejahatan telah mulai dilakukan, tetapi tidak dapat diselesaikan sesuai dengan maksut si pelaku. Misalnya,
·         A bermaksut mencuri dirumah X. Dengan membongkar dan merusak jendela, A masuk kerumah X, tetapi karena X terbangun dan jendela terbuka, A kepergok dan ditangkap oleh petugas ronda.
·         B adalah seorang copet, pada saat memasukan tangan ke kantong R, ia ketangkap.
Kedua contoh diatas memperlihatkan bahwa maksud pelaku belum terlaksana yaitu X dan R belum kehilangan sesuatu. Meskipun deemikian, perbuatan A dan B merupakan perbuatan yang membahayakan kepentingan orang lain yang dilindungi oleh hukum dan layak diancam dengan hukuman.
a.    Teori Subjektif
Menurut teori ini, kehendak berbuat jahat dari si pelaku ini merupakan dasar ancaman hukuman. Si pelaku telah terbukti mempunyai kehendak jahat dengan memulai melekukan kejahatan tersebut.
b.    Teori Objektif
Menurut teori ini, dasar ancaman hukuman bagi sipelaku percobaan adalah karena sifat perbuatan pelaku telah membahayakan.[3]
B.  Syarat (Unsur-Unsur) Percobaan
Berdasarkan rumusan pasal 53 ayat (1) disimpulkan unsur-unsur tindakan  yang disebut sebagai percobaan, yaitu:
1.    Adanya Niat
Di dalam teks bahasa Belanda niat ini adalah “Voornemen”yang menurut doktrin tidak lain adalah kehendak untuk melakukan kejahatan, atau lebih tepatnya disebut “opzet” atau kesengajaan (Hazewinkel – suriga; Jonkers; pompe; simons), dan ini meliputi semua atau dengan sadar kemungkinan. Namun menurut vos yang dimaksud dengan kesengajaan ini adalah hanya kesengajaan sebagai maksud.
Niat merupakan suatu keinginan untuk melakukan suatu perbuatandan ia berada di alam batiniah seseorangSangat sulit bagi seseorang untuk mengetahui apa niat yang ada didalam hati orang lainNiat seseorang akan dapat diketahui jika ia mengatakanya pada orang lainNamun niat itu juga dapat diketahui dari tindakan (perbuatan) yang merupakan permulaan  dari pelaksanaan niatOleh karena itu dalam percobaanniat seseorang untuk melakukan percobaan dihubungkan dengan permulaanpelaksanaan.[4]
2.    Adanya Permulaan Pelaksanaan
Kehendak atau niat saja belum mencukupi agar orang itu dapat dipidana, sebab jika hanya berkehendak saja maka orang itu tidak diancam pidana, berkehendak adalah bebas. Permulaan pelaksanaan berarti telah terjadinya perbuatan tertentu.
Dalam hal ini, telah dimulai pelaksanaan suatu perbuatan yang dapat dipandang sebagai salah satu unsur dari norma pidana, misalnya: kehendak mencuri atau mengambil barang milik orang lain mulai diwujudkan misalnya, telah memasuki rumah atau pencopet telah memasukan tangan kekantong orang yang hendak dicopet
3.    Keadaan, yakni tidak selesainya pelaksanaan bukan karena keinginan dalam dirinya.
kejahatan yang telah dimulai pelaksanaanya oleh seseorang tersebut, akhirnya tidak selesai yang disebabkan oleh sesuatu yang diluar dirinya atau bukan atas kehendak sendiri. Misalnya, A hendak mencuri dirumah P. Setelah diamatinya, A berencana masuk kerumah P melalui jendela samping yang nampaknya mudah dirusak demikianlah, A mulai melakukan aksinya, namun pada saat merusak jendela rumah petugas ronda malam mempergokinya sehingga ditangkap.
C.  Poging Yang Tidak Mungkin (Ondeugdelijk Poging)
Poging tidak mungkin terdapat apabila seseorang telah melakukan perbuatan yang dikehendaki untuk menyelesaikan kejahatan, akan tetapi kejahatan itu tidak dapat terselesaikan, dikarenakan percobaan untuk melekukan kejahatan yang dilakukan dengan sarana yang tidak memiliki potensi untuk menimbulkan akibat. Tidak mungkinya atau tidak dapatnya kejahatan itu diselesaikan, dapat disebabkan oleh subjeknya, Akan tetapi juga mungkin dengan sasaranya.
1.      Percobaan tidak mampu karena objeknya tidak sempurna yangdibedakan antara:
a.       Objek yang tidak sempurna absolut: melakukan perbuatan untuk mewujudkan suatu kejahatan mengenai objek tertentu yang ternyata tidak sempurna, dan oleh karena itu maka kejahatan tidak terjadi dan tidak mungkin dapat terjadi. Contoh : membunuh mayat.
b.      Objek yang tidak sempurna relatif: melakukan perbuatan yang ditujukan untuk mewujudkan kejahatan tertentu pada objek tertentu, yang pada umumnya dapat tercapai, tetapi dalam keadaan khusus tertentu objek tersebut menyebabkan kejahatan tidak terjadi. Contoh : membobol brankas yang kebetulan sedang tidak ada isinya.
2.      Percobaan tidak mampu karena alatnya yang tidak sempurna dibedakan antara:
a.       alatnya yang tidak sempurna absolut: melakukan perbuatan dengan maksud mewujudkan kejahatan, dengan menggunakan alatnya yang tidak sempurna mutlak, maka kejahatan itu tidak terjadi, dan tidak mungkin terjadi. Perbuatan ini tidak dapatmelahirkan tindak pidanaSyarat-syarat yang telah ditentukan dalam pasal 53 ayat (1) tidak mungkin ada dalam alat yang tidak sempurna mutlakContoh : menembak orang dengan senjata apiyang tak berpeluru.
b.      Alatnya yang tidak sempurna relatif: melakukan perbuatan denganmaksud mewujudkan kejahatan dengan menggunakan alat yang tidak sempurna relatif, artinya kejahatan dapat terjadi dan dapat dipidana. Contoh meracuni orang dengan dosis kurang.
D.  Sanksi Terhadap Percobaan
Sanksi terhadap percobaan di atur dalam pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
a.       maksimal hukuman pokok atas kejahatan itu dalam hal percobaandikurangi dengan sepertiga.
b.      kalau kejahatan itu di ancam dengan hukuman mati atau penjaraseumur hidupmaka di jatuhkan hukuman penjara paling lama limabelas tahun.
Hukuman bagi percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) dan aya
t
c.       KUHP dikuranggi sepertiga dari hukuman pokok maksimum dan paling tinggi lima belas tahun penjara.[15]
Didalam ayat (2) dari Pasal 53 KUHP ditentukan bahwa hukuman yang dapat dikenakan atas perbuatan percobaan ialah maksimum hukuman pokok atas suatu kejahatan diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, maka terhadap perbuatan percobaannya diancamkan hukuman maksimum lima belas tahun penjara.

E.  Percobaan Yang Tidak Diancam Dengan Sanksi
Tidak semua percobaan melakukan kejahatan diancam dengan sanksi. Ternyata KUHP mencantumkan hal tersebut dengan membuat rumusan bahwa percobaan untuk melakukan tindak pidana tertentu tidak dapat dihukum antara lain :
a.       Pasal 184 ayat (5) KUHP, percobaan melakukan perkelahian tanding antara seseorang lawan seseorang.
b.      Pasal 302 ayat (4) KUHP, percobaan melakukan penganiayaan ringan terhadap binatang
c.       Pasal 351 ayat (5) KUHP dan pasal 352 ayat (2), percobaan melakukan penganiayaan dan penganiayaan ringan.



BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari analisa rumusan masalah dan keterangan diatas dimakalah ini dapat diperoleh suatu kesimpulan mengenai percobaan perbuatan pidana, yaitu
1.    Percobaan adalah suatu usaha untuk mencapai suatau tujuan, yang pada akhirnya tidak atau belum terjadi. Menurut wijono Projodikoro Pada umumnya kata percobaan atau poging berarti suatu usaha mencapai suatu tujuan, yang pada akhirnya tidak atau belum tercapai. Dalam hukum pidana percobaan merupakan suatu pengertian teknik yang memiliki banyak segi atau aspek. Perbedaan dengan arti kata pada umumnya adalah apabila dalam hukum pidana dibicarakan hal percobaan, bebarti tujuan yang dikejar tidak tercapai.
2.    Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk percobaan perbuatan pidana adalah
a.       Adanya niat
b.      Adanya permulaan pelaksanaan
c.       Keadaan, yakni Tidak selesainya pelaksanaan bukan karena keinginan dalam dirinya.
3.     Pada hakekatnya pasal 53 dan 54 selalu dihubungkan dengan pasal-pasal lain yang merujuk pada perbuatan tersebut.


                                               DAFTAR PUSTAKA                   
AliMahrus. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: SINAR GRAFIKA
Merpaung, Leden, 2008. Asas – Teori – Praktik Hukum Pidana, Jakarta: SINAR GRAFIKA
Soesilo, R. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bogor: POLITE




[1] R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Bogor: POLITEA, 1991). 
[2] Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, (Jakarta: SINAR GRAFIKA, 2012). 115

[3] Leden Merpaung, Asas – Teori – Praktik Hukum Pidana, (Jakarta: SINAR GRAFIKA, 2008). 94
[4] Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana. 117


Tidak ada komentar:

Posting Komentar